Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kegiatan usaha, akan berjalan transparan, akuntabel serta mengedepankan data dan keilmuan karena prosesnya melibatkan banyak unsur dari mulai pemerintah, akademisi, hingga lembaga lingkungan yang tergabung dalam Tim Kajian.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional. Tata kelola sedimentasi mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.